Ario Febriansyah (28) diamankan polisi karena mem-posting foto injak dan coret Alquran di akun Facebook-nya. Kepada polisi Ario mengaku dia yang mengunggah foto itu.
“Pemeriksaan sementara, dia mengakui itu, dia posting sendiri. Tetapi apa benar benda yang diinjak adalah Alquran atau bukan itu masih diperiksa oleh penyidik,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).
Meski telah mendapat pengakuan dari Ario, hingga kini polisi terus mendalami apa motif Ario mengunggah foto itu.
“Sebelum diamankan saya udah lakukan kordinasi dengan polsek dan pak Camat, untuk diamankan. Sekarang masih kami periksa untuk dalami apa motifnya. Saya juga meminta kepada masyarakat agar hal itu tak diviralkan lagi,” imbuh Bayu.
Bayu mengatakan postingan di Facebook Ario membuat resah mayarakat. Apalagi dalam postingan itu terelihat ada Alquran yang diinjak dan sudah dicorat-coret.
“Belum ada laporan warga, yang jelas itu ranah publik. Dari pada nanti ini kemana-mana, lebih baik yang bersangkutan kita amankan dulu,” imbuh Bayu.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu mengatakan jika pria yang diamankan benar orang yang nama dan fotonya viral di media sosial. Dia diamankan terkait postingan yang membuat resah masyarakat.
Selain penetapan tersangka, pihaknya mengaku telah memeriksa urine tersangka. Termasuk mendalami motif tersangka saat menginjak Alquran dan di-posting di media sosial Facebook.
“Motifnya sejauh ini cari sensasi aja, tapi masih terus kita dalami. Meskipun tidak ada keterlibatan orang lain, tetapi untuk tersangka sudah dilanjutkan tes urine dan hasilnya negatif,” kata Wahyu.
“Hasil pemeriksaan memang benar, dia yang melakukan coretan dan menginjak Alquran tersebut. Dia juga mengakui hal itu saat menjalani pemeriksaan,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

